Makna Walimatul Ursy dan Tasyakuran dalam Acara Pernikahan Kaesang Putra Bungsu Jokowi

 

Acara ngunduh mantu atau walimatul ursy anak bungsu Presiden Jokowipernikahan Kaesang dan Erina Gudono telah digelar di Pura Mangkunegaran pada 11 Desember 2022. Acara ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama digelar pagi pukul 9.30-13.00 WIB dan sesi kedua malam pukul 19.00-22.00 WIB.

Pada sesi ke dua acara resepsi dihadiri tamu VVIP diantaranya Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, duta besar hingga tokoh nasional.

Dikutip dari muslim.or.id walimatul ursy adalah acara makan-makan karena adanya acara pernikahan. Walimah yang artinya berkumpul sedangkan makna dari walimah adalah jamuan khusus untuk pernikahan. Dalam masyarakat walimatul ursy dikenal dengan resepsi pernikahan.

Resepsi bisa disebut juga dengan pesta yang dihadirin para tamu undangan. Merujuk www.gramedia.com walimatul ursi dan tasyakuran itu sendiri adalah dua hal yang sama, karena makna walimatu urs adalah sebuah acara tasyakuran kepada Allah atas terlaksananya sebuah akad pernikahan

Dalam acara pesta pernikahan tersebut biasanya para tamu datang mengucapakan selamat kepada pengantin yang baru saja sah menjadi suami istri dan para tamu menikmati jamuan yang diberikan tuan rumah biasanya seperti makanan berat, makanan ringan, dan minuman.Tak hanya itu, biasanya juga acaranya disuguhi musik sebagai pengiring selama acara berlangsung.

Mengutip dari muslim.or.id, bahwa walimatul ursy itu wajib. Karena hukum asal perintah adalah wajib, dan tidak ada dalil yang sharih yang menyimpangkan hukum wajib kepada yang lain.

Demikian juga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan walimah dalam pernikahannya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Bahkan ketika menikah Shafiyyah ketika kondisi safar, beliau tetap mengadakan walimah. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahannya dengan Shafiyyah dengan sekeranjang kurma” (HR. Abu Daud no.3744, Ibnu Majah no. 1563, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Hal ini memperkuat indikasi akan wajibnya walimah. Demikian juga walimatul ursy adalah upaya untuk mengumumkan pernikahan, sesuai dalam hadis Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan:

“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad no. 16175, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1072).

Sumber: Tempo

Related posts

Indonesia dan Kabinet Ahli

Membangun Jaringan Internasional, Mahasiswa UMRI Buat Batik dengan Teknik Celup di Thailand

Perusahaan di Thailand Berlakukan Cuti Tinder, Beri Pegawai Waktu Khusus untuk Cari Jodoh