PM Thailand Siapkan Dekrit Pembubaran Parlemen Jelang Pemilu

Jakarta – Perdana Menteri (PM) Thailand Jenderal Prayut Chan-o-cha mengatakan bahwa dia telah menyiapkan sebuah dekrit untuk membubarkan parlemen menjelang pemilihan umum, sebuah langkah yang telah diperkirakan saat pemerintahannya memasuki minggu terakhir dari masa jabatan empat tahunnya.

Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (18/3/2023), dekrit tersebut akan membutuhkan persetujuan dari raja Thailand dan akan berlaku setelah dipublikasikan di Royal Gazette. Pemilu harus dilakukan 45 hingga 60 hari setelah pembubaran parlemen.

“Saya sudah menyiapkan (dekrit), kita harus menunggu. Kita harus menunggu pengumuman di Royal Gazette,” kata Jenderal Prayut kepada wartawan di kota Chiang Mai, Thailand utara.

Ditanya kapan ini akan terjadi, dia berkata: “Kita harus menunggu.”

Pemilu Thailand mendatang akan kembali mengadu keluarga miliarder Shinawatra melawan partai-partai yang didukung oleh militer royalis.

Jenderal Prayut, pensiunan jenderal yang menjabat presiden sejak memimpin kudeta terhadap pemerintahan Yingluck Shinawatra pada 2014, akan mencalonkan diri kembali di bawah partai baru United Thai Nation.

Dia akan melawan Paetongtarn Shinawatra, putri mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra dan keponakan Yingluck. Paetongtarn (36) telah mengungguli Jenderal Prayut dalam jajak pendapat selama berbulan-bulan sebagai pilihan utama perdana menteri Thailand berikutnya.

Berbicara pada hari Jumat (17/3) di sebuah acara, Paetongtarn mengatakan dia yakin akan memenangkan pemilihan dengan telak, dengan tujuan untuk mencegah manuver politik apapun terhadap partainya.

“Saya memiliki harapan kuat bahwa kami pasti dapat membentuk pemerintahan, itu sebabnya kami sendiri pergi untuk mengkampanyekan kemenangan telak,” kata Paetongtarn.

Source : DetikNews

Related posts

Indonesia dan Maroko Diskusikan Sinergi Penerapan Fikih Mitigasi

Dirjen Lintas Agama Berbagi Praktik Baik Moderasi Beragama di ICROM 2024

Indonesia, Malaysia, dan Nigeria Teken MoU Kerja Sama Pengelolaan Wakaf