Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia


Kemendikbudristek membuka pendaftaran menjadi guru tetap di Pusat Kegiatan Belajar atau Community Learning Center (CLC) di Wilayah Sabah dan Serawak, Malaysia.

Dikutip dari akun Instagram resmi guru Dikdas Kemendikbud, usia calon mendaftar maksimal 40 tahun. Pendaftar juga perlu menunjukkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dengan status sebagai guru non-PNS dan non-PPPK.

Tenaga pendidik akan ditempatkan di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.

Pada seleksi kali ini sudah disediakan 38 formasi guru mulai dari guru Bimbingan Konseling, Agama Islam, Agama Kristen Protestan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPAS, Matematika, Pancasila dan Kewarganegaraan, Seni Budaya dan lain sebagainya.

A. Formasi dan Sertifikat yang Dibutuhkan

1. Guru bimbingan konseling: sertifikat bimbingan konseling

2. Guru PAI: sertifikat PAI

3. Guru pendidikan agama Kristen: sertifikat pendidikan agama Kristen atau dibuktikan melalui surat keterangan mengajar pendidikan agama Kristen Protestan minimal 2 tahun dari kepsek atau ketua yayasan

4. Guru pendidikan bahasa Indonesia: sertifikat bahasa Indonesia

5. Guru pendidikan bahasa Inggris: sertifikat bahasa Inggris

6. Guru pendidikan IPAS: sertifikat pendidikan matematika/pendidikan IPA/guru kelas SD

7. Guru pendidikan matematika: sertifikat matematika

8. Guru pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan: sertifikat pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan atau pendidikan kewarganegaraan

9. Guru pendidikan seni budaya: sertifikat seni budaya

10. Guru pendidikan seni musik: sertifikat seni budaya

11. Guru pendidikan seni tari: sertifikat seni budaya

12. Guru PGSD/PGMI: sertifikat guru SD

13. Guru pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan: sertifikat pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan.

B. Syarat Umum

1. WNI

2. Usia maksimal 40 tahun 0 bulan saat mendaftar

3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.

C. Syarat Khusus

1. Berstatus sebagai guru non-PNS dan non-PPPK

Berijazah minimal S1 minimal IPK 2,75

2. Mempunyai sertifikat profesi pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar

3. Mempunyai NUPTK

4. Diutamakan mempunyai sertifikat Guru Penggerak

5. Berpengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 tahun dengan dibuktikan dengan surat keterangan mengajar minimal 2 tahun dari kepala sekolah atau ketua yayasan

6. Diutamakan mempunyai sertifikat atau penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar misalnya olahraga, Pramuka, seni budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (TIK), akuntansi/keuangan, dll.

D. Jadwal Seleksi

Pengumuman resmi: 4 April 2024

Pendaftaran: 16-29 April 2024

Pengumuman seleksi administrasi: 10 Mei 2024

Psikotes dan asesmen: 20-22 Mei 2024

Microteaching: 28-31 Mei 2024

Wawancara: 11-14 Juni 2024

Pengumuman hasil seleksi: 28 Juni 2024

Sumber: tempo.co

Related posts

Indonesia dan Maroko Diskusikan Sinergi Penerapan Fikih Mitigasi

Dirjen Lintas Agama Berbagi Praktik Baik Moderasi Beragama di ICROM 2024

Indonesia, Malaysia, dan Nigeria Teken MoU Kerja Sama Pengelolaan Wakaf