Home » Sosialisasi UU KUHP: Membangun Kesatuan Pemahaman dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Sosialisasi UU KUHP: Membangun Kesatuan Pemahaman dalam Penegakan Hukum di Indonesia

by Diah Harum
62 views 3 minutes read


Kalimantan Barat mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memperingati Hari Kemenkumham, Rabu (09/08) berpusat di Bali.

Acara ini secara khusus ditujukan kepada aparat penegak hukum dari seluruh penjuru Indonesia. Para pilar penting sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk jaksa, polisi, hakim, advokat, dan petugas pemasyarakatan, memiliki peran sentral dalam implementasi UU KUHP. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa seluruh aparat penegak hukum memahami, menerapkan, dan menyebarkan muatan UU KUHP sesuai dengan prinsip dan tujuan yang diamanatkan, termasuklah di Kalimantan Barat.

Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya acara ini sebagai langkah persiapan menjelang berlakunya UU KUHP pada tanggal 2 Januari 2026. UU KUHP akan menjadi pijakan utama dalam reformasi hukum pidana secara menyeluruh di Indonesia.

“Dalam Sosialisasi ini, peserta akan diberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek krusial UU KUHP. Ini termasuk tujuan dan pedoman pemidanaan, alternatif pemidanaan, konsep hukum yang hidup dalam masyarakat, dan pasal-pasal Tindak Pidana yang sering menjadi perbincangan,” ucap Wayan.

Selain itu, tujuan utama Sosialisasi UU KUHP adalah meningkatkan pengetahuan dan kompetensi aparat penegak hukum, sehingga mereka dapat mengimplementasikan UU KUHP dengan tepat dan menghindari perbedaan interpretasi yang berpotensi menimbulkan hambatan di masa mendatang.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Republik Indoensia Yasonna H Laoly, mencatat bahwa perjalanan pembentukan UU KUHP tidak berjalan mulus. Kontroversi muncul dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga internasional. Perbedaan pemahaman mengenai aspek-aspek seperti hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana mati, dan tindak pidana khusus menjadi perbincangan hangat.

“Harmonisasi pemahaman menjadi poin penting dalam mengatasi perbedaan pandangan yang mungkin timbul. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa setiap elemen yang terlibat dalam penegakan hukum memiliki pandangan seragam tentang UU KUHP dan mampu mengatasi setiap tantangan di lapangan. Keterlibatan dan dukungan semua pihak menjadi kunci sukses dalam implementasi UU KUHP,” terang Yasonna.

Namun demikian, Yasonna menekankan bahwa perbedaan pandangan ini sebenarnya merupakan kontribusi positif yang perlu diakomodasi melalui diskusi komprehensif. Diskusi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi, dan pakar hukum pidana, dengan tujuan agar implementasi UU KUHP sesuai dengan prinsip hukum, asas hukum pidana, dan tujuan pembaharuan.

“Upaya untuk memahami dan menghargai pandangan masyarakat telah menjadi bagian dari rencana pemerintah, termasuk melalui diskusi publik pada tahun 2021 dan 2022. Meski UU KUHP telah disahkan, upaya reformasi hukum pidana belum berakhir. Persiapan untuk berlakunya UU KUHP pada 2 Januari 2026 tetap perlu dilakukan,” tegasnya.

Kementerian Hukum dan HAM telah mengambil langkah dalam upaya ini dengan menyelenggarakan Sosialisasi UU KUHP, serta melibatkan para aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.

“Dengan tujuan menyatukan pandangan dan pemahaman, upaya ini sangat penting karena aparat penegak hukum akan menjadi garda terdepan dalam menerapkan UU KUHP di lapangan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kontribusi semua pihak yang terlibat dalam merumuskan rencana sosialisasi ini,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Administrasi Dwi harananto, Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin Hidayawan mengikuti kegiatan secara daring di Aula kantor Wilayah, hadir juga dalam kegiatan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Advokat, dan Petugas Pemasyarakatan.

Sumber : Kalbar Kementrian


You may also like