Home » Negara-Negara ASEAN Perkuat Penanganan Polusi Plastik dan Sampah Laut

Negara-Negara ASEAN Perkuat Penanganan Polusi Plastik dan Sampah Laut

by Siti Wulan
61 views 3 minutes read



Darilaut – Negara-Negara ASEAN sepakat untuk mengatasi dan memperkuat penanganan polusi plastik dan sampah laut.

Hal ini dibahas dalam pertemuan ASEAN Senior Official on Environment (ASOEN) – National Focal Point (NFP), dirangkaikan dengan ASEAN Conference for Combating Plastic Pollution (ACCPP), pada 17 Oktober 2023, di Jakarta.

Kepala Badan Standardisasi Instrumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ary Sudijanto selaku ASOEN NFP Indonesia, menjelaskan bahwa ACCPP bagian dari komitmen Indonesia sebagai Ketua ASEAN untuk mengkoordinasikan suara dalam melawan polusi plastik dan sampah laut secara regional melalui Pernyataan Ketua KTT ASEAN ke-43 artikel 129.

Ary mengatakan ACCPP ini merupakan kesempatan strategis untuk menggalang rekomendasi demi menemukan kondisi regional yang memungkinkan mengatasi pencemaran plastik dan mengharmonisasikan misi AMS dalam menghadapi negosiasi zero-draft Global Plastic Treaty pada INC-3.

Menurut Ary, sebelum inisiatif International Legally Binding Instrument (ILBI), ASEAN telah mengambil tindakan nyata untuk memerangi polusi plastik dalam bentuk Deklarasi Bangkok mengenai Sampah Laut di kawasan ASEAN dan Kerangka Aksi ASEAN mengenai sampah laut.

Kemarin seluruh anggota ASEAN berpartisipasi dalam pertemuan koordinasi untuk membahas dan berbagi pandangan persamaan dan perbedaan prioritas sebagai persiapan pertemuan INC-3 berikutnya yang diselenggarakan di Nairobi, Kenya bulan depan, kata Ary.

Kegiatan ACCPP didukung oleh National Plastic Action Partnership (NPAP) dan Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) yang menginisiasi konferensi.

Konferensi tersebut dengan tujuan mengeksplorasi potensi inisiatif dalam penguatan peran negara anggota ASEAN guna mendukung upaya penanganan polusi plastik, termasuk di laut.

Dalam ACCPP ini juga mengangkat tentang penguatan commonalities dari aspek teknis yang berhubungan dengan material alternatif, mendorong penerapan produksi dan konsumsi berkelanjutan (sustainable consumption and production), serta skema finansial.

Selain itu, mendorong ASEAN untuk melakukan kajian dampak ekonomi yang menyeluruh khususnya terkait dengan keberadaan industri plastik di negara berkembang sebagai bagian dari pembangunan.

Perlu pula kejelasan beberapa aspek teknis, seperti lingkup pencemaran plastik, bahan aditif plastik mengenai mikroplastik dan nanoplastik, chemical yang digunakan pada proses produksi, penggunaan single use plastic dan isu Extended Producer Responsibilities (EPR).

Dilaporkan juga ada kesenjangan data dalam upaya pemberantasan polusi sampah plastik di ASEAN.

Dalam pertemuan ACCPP dibacakan lima poin rekomendasi oleh Direktur Penanganan Sampah, KLHK – Focal Point ASEAN Working Group on Environmentally Sustainable Cities (AWGESC), Novrizal Tahar.

Lima poin tersebut, yaitu: (1) Mendukung kerja sama ASEAN pada AWGESC untuk menggabungkan tingkat daur ulang sebagai salah satu kriteria Penghargaan Kota Berkelanjutan Lingkungan ASEAN.

(2) Mengembangkan standar di masing-masing negara ASEAN dan standar regional ASEAN untuk meningkatkan model bisnis reuse/refill sebagai alternatif untuk mengurangi konsumsi plastik sekali pakai.

(3) Memainkan peran penting untuk menyuarakan suara dan posisinya sebagai kawasan yang memiliki banyak kesamaan, dalam proses negosiasi ILBI mengenai polusi plastik.

(4) Menetapkan standar kemasan plastik yang dapat didaur ulang untuk mengatasi masalah sampah bernilai rendah.

(5) Mengintegrasikan ekonomi sirkular ke dalam sistem perdagangan, keuangan dan investasi, dengan menetapkan insentif ramah lingkungan bagi sektor swasta.

ASEAN Member States dan ASEAN Secretariat melalui pertemuan-pertemuan ASOEN atau juga ASEAN Ministerial Meeting on Environment (AMME) akan terus mengawal pengendalian polusi plasti baik di tingkat nasional maupun regional ASEAN.

Sebelumnya, United Nation on Environmental Assembly (UNEA) sejak tahun 2022 sudah mulai melakukan negosiasi untuk menyusun Internasional Legally Binding Instrument untuk mengatasi polusi plastik.

Negara-negara ASEAN dibawah koordinasi ASEAN Secretariat, terus bekerja bersama-sama mengatasi persoalan lingkungan hidup tersebut.

Dipimpin oleh ASOEN NFP Indonesia mewakili ASOEN Chair Philipines dalam sesi tertutup, seluruh AMS yang hadir dalam pertemuan menyambut baik langkah-langkah pengatasan polusi plastik.

Pada pertemuan koordinasi, Negara-negara ASEAN sepakat untuk menggalang aksi kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama mengatasi masalah pencemaran plastik dan menentukan langkah konkret ASEAN terhadap proses INC.

ASEAN memiliki Regional Action Plan to tackle Plastic Pollution (2021–2025) yang pada prinsipnya selaras dengan zero draft International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution.

Sumber : Dari Laut

You may also like