Home » Anggaran Pendidikan Rp 665 Triliun di Tengah UKT Melejit, ke Mana Saja Alokasinya?

Anggaran Pendidikan Rp 665 Triliun di Tengah UKT Melejit, ke Mana Saja Alokasinya?

by Siti Wulan
64 views 2 minutes read


Jakarta – Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan mengundang Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada Selasa, 21 Mei 2024 di Gedung DPR Senayan, Jakarta. Rapat dilakukan untuk menindaklanjuti soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melambung hingga menuai protes dari mahasiswa di Indonesia.

Tahun ini alokasi anggaran pendidikan di Indonesia mencapai Rp 665 triliun, namun sejumlah PTNBH justru mengalami kenaikan UKT pasca diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) tahun 2024. 

Maka, dalam rapat kerja itu, Komisi X DPR meminta pemerintah untuk menjelaskan alokasi anggaran pendidikan yang nominalnya menyentuh Rp 665 triliun. 

Sekjen Kemendikbudristek Suharti kemudian menjelaskan terkait Anggaran Belanja Negara yang dialoksikan untuk pendidikan dan fungsi pendidikan. Ia menyebut anggaran Kemendikbudristek pada tahun 2024 hanya 15 persen atau Rp98,9 triliun dari keseluruhan Rp 665 triliun anggaran pendidikan.

“Kemendikbudristek sendiri mengelola sebesar 15 persen dari anggaran fungsi pendidikan atau sebesar Rp 98,9 triliun. Proporsi terbesar digunakan untuk transfer daerah yaitu sebanyak 52 persen grafik biru di sebelah kiri, dengan angka sejumlah Rp 346,5 triliun digunakan untuk dana alokasi umum dan dana alokasi khusus baik itu untuk fisik maupun nonfisik. Untuk DAU (dana alokasi umum ) mencakup juga gaji dan tunjangan pegawai negeri juga yang ada di daerah.” jelas Suharti pada Selasa, 21 Mei 2024 di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Kemudian 33 persen dari anggaran pendidikan atau Rp219,4 triliun tersebut di Kementerian Agama, Kementerian/Lembaga lainnya dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola anggaran pembiayaan pendidikan serta anggaran pendidikan non-K/L.

Lebih lanjut, dalam rapat kerja bersama Komisi X, Sekjen Kemendikbudristek merinci sebaran anggaran Rp 665 triliun tersebut. Sebanyak 12 persen atau Rp 77 triliun dialokasikan untuk pengeluara pembiayaan, 15 persen atau Rp 98,9 triliun dikelola Kemendikbudristek, 9 persen atau 62,3 triliun untuk Kementerian Agama, sebanyak 5 persen atau 32,8 triliun di kementerian atau lembaga lainnya , 7 persen atau Rp 47,3 triliun anggaran untuk pendidikan pada belanja non kementerin atau lembaga dan sebesar 52 persen atau 346, 5 triliun adalah transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Source: tempo.co

You may also like