Home » Diselamatkan Polisi Kamboja, 34 WNI Jadi Korban Online Scam di Poipet

Diselamatkan Polisi Kamboja, 34 WNI Jadi Korban Online Scam di Poipet

by Farah Lestari
59 views 2 minutes read

 

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) Judha Nugraha menjelaskan peristiwa 34 WNI jadi korban online scam perusahaan di Poipet, Kamboja.

Kronologi kejadian berawal dari diterimanya pengaduan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Phnom Penh dari salah seorang WNI yang disekap di Poipet pada Kamis, 8 Desember 2022. Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak Kemenlu, didapatkan data ada 31 WNI yang terjerat lowongan kerja bodong di Kamboja.

Kemudian, KBRI Phnom Penh segera menghubungi otoritas kepolisian Kamboja, khususnya kepolisian Poipet untuk menyelamatkan WNI yang disekap.

“Alhamdulilah, keesokan harinya tanggal 9 Desember, 31 orang tersebut dapat diselamatkan ditambah dengan 3 orang lagi sehingga total ada 34 WNI yang dapat diselamatkan dari perusahaan online scam tersebut,” ujar Judha Nugraha kepada Jurnalis BTV pada Minggu (11/12/2022).

Ke-34 WNI yang berhasil diselamatkan oleh kepolisian Kamboja saat ini berada di kantor Kepolisian Poipet dan sedang menjalani wawancara dan juga penyelidikan. Proses wawancara tersebut memerlukan waktu sekitar seminggu, setelah itu mereka akan diserahkan kepada KBRI Phnom Penh.

KBRI Phnom Penh bersama Kemenlu RI juga akan melakukan beberapa prosedur lainnya sebelum menfasilitasi kepulangan para WNI ke Indonesia. Saat tiba di Indonesia pun, mereka akan mengikuti sesi rehabilitasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan proses hukum dengan pihak Bareskrim Polri.

“Dari KBRI Phnom Penh kami pun ada beberapa prosedur seperti konseling psikologis, screening form identifikasi korban tindak pidana perdagangan orang dan setelah itu kami memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia,” tutur Judha.

Perlu diketahui bahwa tren kasus WNI menjadi korban perusahaan online scam ini terus meningkat. Tercatat, sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 ada 1.018 WNI yang menjadi korban perusahaan online scam dan tersebar di beberapa negara Asia Tenggara antara lain Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos dan Thailand.

“Memang Kamboja ini yang paling banyak dari total 1.018 itu. 679 kasus diantaranya dari Kamboja dan ini menjadi wake up call bagi kita semua untuk tidak hanya fokus dalam konteks penanganan kasusnya saja tetapi juga melakukan langkah-langkah pencegahan, terutama pencegahan dari hulu”.

Sumber: Berita Satu

You may also like