Home » Menilik Peran Satgas TPPO, Efektifkah Tangani Perdagangan Orang?

Menilik Peran Satgas TPPO, Efektifkah Tangani Perdagangan Orang?

by Kevin Angkasa
65 views 4 minutes read


Presiden Joko Widodo dalam rapat internal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak pihak yang melindungi kegiatan perdagangan orang. Hal ini diungkapkan Menkopolhukam, Mahfud MD usai rapat di Istana pada 30 Mei 2023.

“Presiden memerintahkan kepada Kapolri, tidak ada beking karena semua tindakan yang tegas itu dibekingi oleh negara. Tidak ada beking-beking bagi penjahat, beking bagi kebenaran adalah negara,” kata Mahfud MD. Mahfud juga melaporkan jumlah korban meninggal akibat pengiriman tenaga kerja ilegal mencapai 1.900 orang dalam tiga tahun terakhir. Khusus di Nusa Tenggara Timur, Mahfud sebut sudah menerima 55 jenazah korban. Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, pemerintah mengubah struktur organisasi Satgas TPPO.

Aksi cepat pemerintah tidak lepas dari banyak permintaan negara kepada Indonesia untuk menindak perdagangan orang. Apalagi aksi sindikat tindak pidana ini bekerja sangat rapi, lintas negara, serta pemerintah kerap kesulitan menanggulangi akibat ada kelompok beking. “Oleh sebab itu presiden menyatakan merestrukturisasi Satgas TPPO, kemudian memerintahkan ada langkah cepat dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, TNI dan aparat pemerintah yang lain bertindak tepat dan hadir,” kata dia.

Pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Presiden Joko Widodo memastikan para pemimpin ASEAN akan fokus pada isu rakyat, termasuk soal perdagangan manusia dan perlindungan isu migran. “Hal yang menyentuh kepentingan rakyat menjadi perhatian penting para pemimpin, termasuk perlindungan pekerja migran dan korban perdagangan manusia. Saya mengajak negara ASEAN untuk menindak tegas pelaku-pelaku utama,” kata Presiden Jokowi pada 11 Mei 2023.

Temuan Lembaga Berdasar putusan sidang paripurna, Komnas HAM membentuk Tim Monitoring Efektivitas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tim bertugas memantau implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sebagai upaya dalam pencegahan dan penanganan kasus, tim TPPO Komnas HAM melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kupang, Nusa Tenggara Timur, 22-25 Mei 2023; serta ke Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada 22-26 Mei 2023.

Kerja tim melaksanakan diskusi terfokus dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, kelompok masyarakat sipil, dan korban TPPO. Tim juga memantau pemulangan jenazah pekerja migran asal Belu, Nusa Tenggara Timur, yang dikirim dari Kuching, Malaysia pada 24 Mei 2023 bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sementara di Kalimantan Barat, tim memantau lokasi perbatasan Indonesia-Malaysia dan kondisi jalan keluar masuk yang diduga sebagai jalur tikus di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Rekomendasi Komnas HAM, antara lain mengefektifkan fungsi dan peran Satgas TPPO tingkat provinsi dan kabupaten/kota, menyediakan alokasi anggaran yang memadai dalam rangka pencegahan dan penanganan kasus-kasus TPPO, mendorong adanya persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum dan penguatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan gabungan aparat. Polri juga telah berusaha menangani kepulangan 240 warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO. Per 25 Mei, kepulangan dari Filipina itu dimulai. Selain mereka, ada dua warga negara Indonesia yang dijadikan sebagai tersangka kasus tersebut dan tetap menetap di Filipina.

Kematian Pekerja Migran Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani berkata, World Bank pernah memperingatkan pemerintah soal perdagangan manusia sejak 2017. Lembaga itu mencatat jumlah pekerja migran Indonesia mencapai 9 juta, sementara yang terdata resmi hanya 4,7 juta. Asumsinya adalah 4,3 juta orang Indonesia bekerja di luar negeri yang berangkat secara tak sesuai prosedur dan diyakini oleh sindikat penempatan ilegal. Karena itu, pemerintah mendeklarasikan perang melawan sindikat perdagangan orang dan pekerja ilegal. BP2MI juga mengambil langkah dengan melakukan sejumlah penindakan, salah satunya memecat satu aparatur sipil negara yang diduga terlibat penempatan pekerja ilegal.

“8 bulan lalu kami telah memecat salah satu ASN, pemecatannya kami umumkan lewat platform media sosial dan bahkan konferensi pers, karena terlibat dalam penempatan ilegal. Jadi ini kejahatan kemanusiaan yang negara tidak boleh tunduk atau kalah melawan para sindikat dan mafia,” kata Benny pada Selasa, 30 Mei 2023.

Selama tiga tahun terakhir, sekitar 1.900 buruh migran meninggal. 90 persennya adalah para buruh migran ilegal. Pemerintah mencatat 94 ribu warga negara Indonesia dideportasi dari Timur Tengah dan Asia, karena 90 persen di antaranya tak berdokumen resmi. “Kemudian jenazah kurang lebih 1.900, artinya setiap hari rata-rata dua peti jenazah masuk ke Tanah Air. 90 persen mereka adalah yang dahulu berangkat secara tidak resmi, korban penempatan sindikat ilegal,” ucap Benny. Kemudian 3.600 buruh migran itu tergolong sakit, depresi, hilang ingatan, dan cacat fisik. “Perintah presiden sudah jelas, kami tentu akan melaksanakan secara sungguh-sungguh di lapangan, komitmen pada republik dan Merah Putih tidak boleh dicederai oleh kehadiran para sindikat dan mafia di negara ini,” kata Benny.

Efektifkah Satgas TPPO? Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo berpendapat, Satgas TPPO yang ingin direstrukturisasi adalah gugus tugas penanganan perdagangan orang yang memang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. “Gugus Tugas ini baru mendapatkan Keputusan Presiden pada 2022 dan memang terlihat tidak efektif. Sehingga apa yang dimaksud oleh presiden mengenai restrukturisasi Gugus Tugas agar membuat itu efektif untuk penanganan kasus perdagangan orang,” kata Wahyu kepada Tirto, Rabu, 31 Mei 2023.

Wahyu mengatakan, harus diakui kinerja Gugus Tugas saat ini sangat lemah. Terjadi miskoordinasi karena mencakup hampir seluruh kementerian dan lembaga yang ada sehingga kepemimpinan tidak jelas. Usulan Migrant Care adalah Gugus Tugas penegakan hukum terhadap perdagangan orang. “Ini adalah titik lemah kasus perdagangan orang di Indonesia. Lihat kasus NTT, mafia peradilan yang membuat para pelaku TPPO di NTT berkeliaran. Kemudian kapasitas dan pengetahuan perdagangan orang aparat penegak hukum di daerah sangat rendah. Seringkali kasus-kasus menggunakan UU TPPO, tapi hanya dikenakan hukuman ringan dengan KUHP,” kata Wahyu.

Source: tirto

You may also like